PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERTANAHAN
(1) Baitul Mal selaku pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun.
