PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERTANAHAN
(1) Apabila sebelum lewat waktu 25 (dua puluh lima) tahun sejak penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdapat seseorang yang menyatakan bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah miliknya, dan telah mendapatkan penetapan sebagai pemilik dari Pengadilan, maka Baitul Mal wajib mengembalikan tanah kepadanya. (2) Apabila tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan perubahan fisik penggunaan dan/atau pemanfaatannya, atau telah dialihkan kepada pihak lain, maka kepada bekas pemilik atau ahli warisnya wajib diberikan ganti kerugian oleh Baitul Mal.
Pasal 11 . . .
