PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERTANAHAN
(1) Tanah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak ada lagi pemilik dan ahli warisnya yang bukan beragama Islam, dikelola oleh Balai Harta Peninggalan. (2) Penetapan mengenai ada atau tidaknya pemilik dan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
