PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 12
BAB 3 — PERTANAHAN
(1) Pengadaan tanah untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau cara lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, instansi terkait lainnya di daerah, serta pihak ketiga, dengan memperhatikan adat istiadat setempat.
(2) Pengadaan tanah untuk relokasi perumahan korban bencana gempa bumi dan tsunami dilakukan melalui tata cara dan mekanisme musyawarah bersama antara masyarakat, pemerintah daerah, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta instansi terkait lainnya di daerah.
