PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 12
BAB 7 — LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DEVISA, KEIMIGRASIAN, PELAYARAN DAN PENERBANGAN
- Peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian Republik INDONESIA tetap berlaku di dalam Kawasan Sabang.
- Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Sabang diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
