Pasal 11
BAB 7 — LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DEVISA, KEIMIGRASIAN, PELAYARAN DAN PENERBANGAN
1 Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Sabang. 2 Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antar Daerah Pabean ke dan dari Kawasan Sabang tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Kawasan Sabang dengan luar negeri tunduk kepada peraturan umum yang berlaku di Daerah Pabean. 3 Mata uang asing dapat diperjualbelikan di Kawasan Sabang melalui bank atau pedagang valuta asing yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4 Di dalam Kawasan Sabang, semua transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing oleh bank yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
