PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN...
Pasal 14
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10; dan atau b. para peserta melakukan tindakan melawan hukum, membahayakan jiwa, harta benda, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
