PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN...
Pasal 13
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh organisasi, kelompok, atau perorangan, wajib diberitahukan kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
