PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN...
Pasal 12
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Polri wajib: a. berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan
menjadi tujuan penyampaian pendapat; dan b. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute. (2) Dalam ... (2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
