PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN...
Pasal 15
BAB 4 — BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB V …
