PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 53
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.
