PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 52
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri atas: a. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
b. Deputi. . .
b. Deputi Bidang Perekonomian; c. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; d. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet; dan f. Deputi Bidang Administrasi.
