PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 54
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
