PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 42
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta pengelolaan dana operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN.
