PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 40
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk
PRESTDEN
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
