Pasal 43
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami Wakil PRESIDEN; d. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN;
e.pemberian...
e. pemberian dukungan prasarar,a dan sarana serta hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
