PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 128
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2O20 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 45); dan b. Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2O20 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Repubtik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 95), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
