PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 129
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2O20 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 45); b. Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2O20 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 95); dan c. Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2O2l tentang Pemberian Persetujuan PRESIDEN Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 1731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
