PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 127
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet yang diintegrasikan ke dalam Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T:gas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 249) ditetapkan sebagai tugas dan fungsi Sekretariat Dukungan Kabinet di lingkungan Kementerian.
