PERPPU
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS...
Pasal 23
BAB 3 — KEBIJAKAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:
- memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;
- menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan
- menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
(2) Ketentuan...
SK No 025251 A
PRES IDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kelima Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Pemerintah
