PERPPU
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS...
Pasal 22
BAB 3 — KEBIJAKAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program
penjaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan
