PERPPU
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS...
Pasal 21
BAB 3 — KEBIJAKAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Persiapan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a antara lain pertukaran data dan informasi terkini dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap bank dimaksud.
(2) Persiapan penanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan intensitas persiapan dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
