PERPPU
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS...
Pasal 24
BAB 3 — KEBIJAKAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
