PERPPU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 87A
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap
melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
- Bab VIII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:
