Pasal 27A
(1) Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi
Yudisial menyusun dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dapat
mengikutsertakan pihak lain yang berkompeten.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh hakim
konstitusi.
(4) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan
Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan
Hakim Konstitusi yang bersifat tetap.
(5) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah 5
(lima) orang yang terdiri atas unsur:
1 (satu) orang mantan hakim konstitusi;
1 (satu) orang praktisi hukum;
2 (dua) orang akademisi yang salah satu atau
keduanya berlatar belakang di bidang hukum;
dan
- 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
(6) Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
adil;
berusia . . .
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
tidak menjadi anggota partai politik dalam
jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun
sebelum diangkat menjadi anggota Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi.
(7) Masa jabatan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima)
tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(8) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mempunyai
wewenang untuk:
- memanggil hakim konstitusi yang diduga
melakukan pelanggaran kode etik untuk
memberikan penjelasan dan pembelaan;
- memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain
yang terkait untuk dimintai keterangan,
termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti
lain; dan
- memberikan sanksi kepada hakim konstitusi
yang terbukti melanggar kode etik.
(9) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersidang
secara terbuka untuk melakukan pemeriksaan
dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh hakim konstitusi.
(10) Ketentuan . . .
(10) Ketentuan bersidang secara terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku terhadap
pemeriksaan yang terkait dengan perbuatan asusila
dan pemeriksaan yang dapat mengganggu proses
penegakkan hukum yang sedang berjalan.
(11) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
bersifat final dan mengikat.
(12) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat
pleno Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan
pedoman perilaku hakim konstitusi, tata cara
pemilihan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi,
susunan organisasi dan tata kerja Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi diatur dengan
Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial.
(14) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk sekretariat
yang berkedudukan di Komisi Yudisial dan dipimpin
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
- Bab VII Ketentuan Peralihan ditambah 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
