Pasal 26
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada
lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sebelum:
- memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
- berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau ayat (2).
(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
- Judul Bab IVA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
- Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
