PERPPU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 20
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan,
dan pengajuan calon hakim konstitusi diatur oleh
masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(2) Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan
kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1)
diatur oleh Komisi Yudisial.
(3) Seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara obyektif dan akuntabel.
- Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5)
dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
