PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 14
BAB 4 — PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
