PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 13
BAB 4 — PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyidikan belum selesai, wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. (4) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru.
