PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
BAB 4 — PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
