PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 15
BAB 4 — PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam hal tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengajukan perkara pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan atau pengesampingan perkara.
