PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 98
(1) Atas persetujuan Hakim Pengawas, kurator dapat mengalihkan harta pailit sepanjang diperlukan untuk menutup ongkos kepailitan atau apabila penanhannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pernyataan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali." 36.Mengubah ... 36.Mengubah ketentuan Pasal 104, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
