PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 104
(1) Apabila nilai harta pailit yang dapat dibayarkan kepada kreditur yang diistimewakan dan kreditur konkuren melebihi jumlah tagihan terhadap harta pailit, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap, Hakim Pengawas dapat MENETAPKAN: a. batas akhir pengajuan tagihan; b. hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Kreditur untuk mengadakan pencocokan utang. (2) Harus ada paling sedikit 14 (empat belas) hari antara tanggal-tanggal yang disebutkan dalam huruf a dan huruf b di atas."
37.Mengubah ketentuan Pasal 109, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
