PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 109
(1) Dalam daftar sebagiamana dimaksud dalam Pasal 108, dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat kurator piutang-piutang yang bersangkutan diistimerakan atau dijamin dengan hak tanggungan, gadai, atau hak agunan atas kebendaan lainnya atau apakah hak retensi untuk tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. (2) Apabila ... (2) Apabila kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan atau adanya hak retensi pada suatu piutang, piutang tersebut harus dimasukkan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui, berikut catatan kurator tentang bantahannya serta alasan-alasannya." 38.Mengubah ketentuan Pasal 124, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
