PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 124
(1) Terhadap bunga atas uang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit ditetapkan tidak dapat dilakukan pencocokan utang kecuali dan hanya sepanjang dijamin dengan hak tanggungan, gadai, atau hak gunan atas kebendaan lainnya. (2) Terhadap bunga sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan pencocokan utang secara pro memori.
(3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan hasil penjualan barang yang menjadi agunan, kreditur yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan utang." 39.Mengubah ketentuan Pasal 128, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
