PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 128
Para kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya ataupun yang mempunyai hak yang diidtimerakan atas suatu barang dalam harta pailit dan dapat … dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan barang yang menjadi kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangu hak untuk didahulukan atas barang yang menjadi agunan atas piutang." 40.Mengubah ketentuan Pasal 129 dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 129 ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut:
