PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 129
(2) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan." 41.Mengubah ketentuan Pasal 139 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut:
