PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 139
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 128, apabila terdapat bantahan terhadap hak para kreditur pemegang hak tanggungan, gadai, ataupun hak agunan atas kebendaan lainnya atau pemegang hak agunan atas panenan dan kreditur yang diistimerakan, termasuk para kreditur yang haknya didahulukan, para kreditur tersebut tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut." 42.Mengubah ... 42.Mengubah ketentuan Pasal 141, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
