PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 141
Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditur oleh lebih 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur kekuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut." 43.Mengubah ketentuan Pasal 142, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
