PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 142
(1) Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur yang hadir pada Rapat kreditur dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah piutang para kreditur yang mempunyai hak seuara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari terhitung sejak pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. (2) Pada pemungutan suara kedua, para kreditur tidak terikat pada suara yang dikeluarkannya pada pemungutan pertama." 44.Menghapus ketentuan Pasal 149 ayat (3). 45. Mengubah … 45.Mengubah ketentuan Pasal 151, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
