PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 151
(1) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 148, kecuali ketentuan yang menyangkut Hakim Pengawas, dan Pasal 149 ayat (1), berlaku pula dalam pemeriksaan permohonan kasasi sebagiamana dimaksud dalam ayat (1)." 46.Mengubah ketentuan pasal 162 ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
