PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 162
(1) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)." 47.Mengubah ketentuan Pasal 170 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut:
