PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 170
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 12 ayat (1), kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur apabila: a. usul ... a. usul untuk mengurus perusahaan debitur tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak; atau b. pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan." 48.Mengubah ketentuan Pasal 182 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
