PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 182
(1) Terhadap ketetapan Pengadilan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3), kurator atau setiap kreditur dapat mengajukan permohonan kasasi. (2) kasasi atas putusan Pengadilan sebagimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10. (3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi, Mahkamah Agung dapat memanggil kurator atau para kreditur untuk didengar." 49.Mengubah judul BAB KEDUA Tentang Pengunduran Pembayran, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: BAB KEDUA TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG" Pasal 212 …
