PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 95
(1) Berdasarkan persetujuan Panitia Kreditur, kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit walaupun terdapat putusan penyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. (2) Apabila dalam utusan pernyataan pailit tidak diangkat Panitia Kreditur, persetujuan untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Hakim Pengawas."
35.Mengubah ketentuan Pasal 98 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut:
