PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 90
(1) Atas persetujuan Hakim Pengawas berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, dapat dilakukan penyegelan atas harta pailit. (2) Penyegelan ... (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialkukan oleh Panitera atau Panitera Pengganti ditempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh dua saksi yang salah satu diantaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat." 34.Mengubah ketentuan pasal 95, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
