PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 78
(1) Kecuali ditetapkan lain dalam UNDANG-UNDANG ini, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan/atau kuasa para kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan. (2) Perhitungan jumlah hak suara kreditur diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pemecahan piutang yang dilakukan setelah pernyataan pailit ditertapkan, tidak memiliki hak suara."
33.Mengubah ketentuan Pasal 90, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
