Pasal 77A
(1) Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditur pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, Hakim Pengawas wajib menyampaikan kepada kurator rencana penyelenggaraan rapat kreditur pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Dalam ... (3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator wajib memberitahukan kepada kreditur dengan surat tercatat atau melalui kurir." 32.Mengubah ketentuan Pasal 78, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
