PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 72
(1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada para kreditur untuk membentuk Panitia Kresitur secara tetap. (2) Atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat kreditur, Hakim Pengawas: a. mengganti panitia kreditur sementara, apabila dalam putusan pernyataan pailit telah ditunjuk panitia kreditur sementara; atau b. membentuk panitia kreditur, apabila dalam putusan pernyataan pailit belum diangkat panitia kreditur." 31.Menambah ketentuan baru diantara Pasal 77 dan Pasal 78, yang dijadikan Pasal 77A, yang berbunyi sebagai berikut:
