PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 70A
(1) Apabila diangkat lebih dari satu kurator, maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para kurator memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah para kurator. (2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. (3) Seorang kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.
